JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dilakukanndi Lapas IIA Jambi Selasa (3/8/2021).
Adapun 10 saksi ini adalah anggota DPRD Provinsi Jambi yang saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus suap ketok palu.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan TPK suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Tsk FR (Fahrurozzi) dkk," kata Ali Fikri Jubir KPK dalam pesan Whats Appnya pagi ini Rabu (4/8/2021).
Adapun yang diperiksa adalah Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), Cek Man (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), Elhelwi Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019), . Ir. H. CORNELIS BUSTON (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), PARLAGUTAN NASUTION (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019), SUFARDI NURZAIN (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), SUPRIYONO (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019) dan TADJUDIN HASAN .
" Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Tersangka FR dkk dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," katanya.(sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
SAH Ajak Semua Pihak Yakin Vaksinasi Jalan Keluar Untuk Capai Herd Immunity


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



