Soal Pemeriksaan 10 Saksi di Lapas, Ini Penjelasan KPK  



Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:40:53 WIB



 

JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dilakukanndi Lapas IIA Jambi Selasa (3/8/2021).

Adapun 10 saksi ini adalah anggota DPRD Provinsi Jambi  yang saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus suap ketok palu.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan TPK suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Tsk FR (Fahrurozzi) dkk," kata Ali Fikri Jubir KPK dalam pesan Whats Appnya pagi ini Rabu (4/8/2021).

Adapun yang diperiksa adalah Syahbandar  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), Cek Man (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), Elhelwi Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019), . Ir. H. CORNELIS BUSTON (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), PARLAGUTAN NASUTION (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019), SUFARDI NURZAIN (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019),  SUPRIYONO (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019) dan TADJUDIN HASAN .

" Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Tersangka FR dkk dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," katanya.(sm)





Artikel Rekomendasi